Pasal 53
pasal.id
(1) Pengumuman, merupakan pemberitahuan tentang sesuatu hal yang ditujukan kepada pegawai, masyarakat umum atau kepada pihak- pihak yang tercantum dalam isi pengumuman. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan pengumuman oleh Menteri dan dapat didelegasikan pada pejabat Eselon I atau Eselon II (atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Susunan pengumuman terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi PENG pada penomoran; b. batang tubuh pengumuman terdiri atas :
- kalimat pembuka;
- isi pengumuman; dan
- kalimat penutup. c. penutup merupakan bagian akhir dari pengumuman meliputi penandatanganan atau penetapan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan
d. penggandaan dan pendistribusian pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
