PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 51
pasal.id
(1) Surat Tugas merupakan bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel non organik/anggota organisasi Dharma Wanita, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat tugas oleh pimpinan/pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugasnya. (3) Susunan kerangka, penggandaan dan distribusi surat tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat (3), ayat (4) Peraturan Menteri ini.
