PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 39
pasal.id
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembentukkan Peraturan Menteri sebagai berikut: a. pendelegasian kewenangan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut;
- pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu peraturan kepada peraturan yang lain, sebagai berikut:
