PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 23
pasal.id
Penggunaan dan pencantuman derajat di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut: a. yang dimaksud dengan derajat di sini adalah tingkat kecepatan penyelesaian/ penyampaian suatu naskah dinas; b. derajat ditentukan oleh pejabat yang menandatangani surat atau oleh Kabagum/Kabag TU/Kabag Takahdissip/Kasubbag TU/Kasubbag TU/ Kasubbag Takahdis;
c. pejabat yang bertugas menyampaikannaskah dinas dalam hal ini kurir berkewajiban menyampaikan naskah dinas tersebut menurut derajat yang ditentukan oleh pengirim berita; d. penyelesaian suatu naskah dinas disesuaikan dengan derajatnya; e. tingkat kecepatan penyelesaian/penyampaian naskah dinas dibedakan atas:
- kilat, yang berarti bahwa naskah dinas harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan seketika itu juga kepada pejabat yang berkepentingan;
- segera, yang berarti bahwa naskah dinas harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam kepada pejabat yang berkepentingan; dan
- biasa, yang berarti bahwa naskah dinas harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian ekspedisi/kantor berita, sesuai dengan jadwal perjalanan kurir, kepada pejabat yang berkepentingan. f. pencantuman tulisan derajat kilat dan segera, dibubuhkan pada sudut kanan atas naskah dinas dan pada sampulnya.
