PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 21
pasal.id
Pemakaian kait/baris spasi vertikal dalam naskah dinas diatur sebagai berikut: a. 1 (satu) kait/baris digunakan untuk naskah akhir bukan konsep suatu naskah dinas, jika isi naskah dinas tidak terlalu panjang, untuk kerapian dan keserasian pengetikannya dapat lebih dari 1 (satu) kait, misalnya 1½ (satu setengah) kait; b. dua kait/baris digunakan:
- antara ayat dengan ayat;
- antara pasal dengan pasal apabila ditulis dari samping kiri;
- antara pasal dengan subpasal;
- antara subpasal dengan subpasal/subsubpasal;
- antara subsubpasal dengan subsubpasal/subsubsubpasal;
- antara judul samping dengan teks di bawahnya;
- pada kelompok referensi dan lampiran suatu naskah dinas; dan
- antara u.p. dengan teks di bawahnya.
c. tiga kait/baris digunakan:
- antara pasal dengan pasal apabila ditulis ditengah;
- antara judul paragraf dengan pasal yang ditulis di tengah;
- antara judul bagian dengan paragraf yang ditulis di tengah;
- antara kelompok alamat kepada dan kelompok alamat tembusan jika kedua kelompok ini diletakkan di bagian penutup di sebelah kiri bawah halaman;
- antara klasifikasi dengan tepi atas kertas;
- antara nomor halaman dan baris pertama teks di bawahnya, jika tidak ada klasifikasi;
- antara penunjukan lampiran dan teks naskah dinas;
- antara baris terakhir dengan judul samping;
- antara baris terakhir dengan klasifikasi;
- antara baris terakhir dan judul tengah;
- antara baris terakhir tulisan dengan tajuk tanda tangan; dan
- antara klasifikasi dengan tepi bawah kertas. d. empat kait/baris digunakan antara nama jabatan dan nama pejabat pada tajuk tanda tangan.
