PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 119
pasal.id
Penutupan Takah yang sudah selesai atau dianggap persoalannya selesai dan diperkirakan dalam waktu dekat tidak akan berkembang/tidak ada kelanjutannya, maka Takah dapat ditutup untuk sementara dengan memberi catatan pada kolom “ditutup” pada map Takah, Kaset/Pejabat Minu dapat koordinasi dengan pejabat yang bertanggung jawab atas persoalan yang ada di dalam Takah untuk menutup Takah tersebut, Takah yang telah ditutup dapat dibuka kembali, apabila ada perkembangan baru terhadap persoalan dalam Takah tersebut dengan cara mencatat tanggal dan paraf pada kolom Dibuka Kembali.
