PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 111
pasal.id
Buku Takah atau disingkat BT digunakan untuk mencatat surat atau naskah dinas yang akan diproses dengan Takah, baik yang diterima maupun yang dikirim oleh instansi/ badan/lembaga yang bersangkutan, dari BT ini dapat diketahui banyaknya surat pada setiap Takah, BT memuat lajur/kolom sebagai berikut: a. nomor; b. nomor Takah; c. tanggal; d. kode; e. hal; f. konsep dari; g. pengolahan; h. ditandatangani tanggal; dan i. keterangan.
