PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 107
pasal.id
Lembaran Catatan atau disingkat LC merupakan lembaran kertas digunakan untuk merekam naskah yang terdapat pada Takah dan pembuatan catatan saran, tanggapan, arahan/ instruksi pimpinan sebagai diskusi antar pejabat, untuk menjadi bahan keputusan pimpinan, lembaran catatan berisi: a. klasifikasi; b. kop nama badan; c. tulisan Lembaran Catatan; d. lembaran ke; e. Takah nomor; dan f. kolom yang berisi :
- kepada;
- catatan/Nota Tindakan; dan
- Takah nomor.
