PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 102
pasal.id
Kegunaan Takah sebagai berikut: a. memproses persoalan/masalah pada naskah dinas; b. alat komunikasi antar pejabat; c. memudahkan penelusuran kembali suatu masalah; dan d. melatih kemampuan dasar dalam pelaksanaan tugas staf.
