PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 3
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilakukan oleh setiap pimpinan unit organisasi dan disampaikan kepada Menteri Pertahanan.
