PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN...
Pasal 29
BAB 11 — ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan (DIPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan oleh pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
