Pasal 19
BAB 7 — USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT SERTA MEKANISME PENILAIAN
(1) Usul penetapan angka kredit Pranata Komputer bagi PNS Dephan diajukan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pranata Komputer Utama; dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pranata Komputer Madya; (2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Pasal 20
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Komputer yang bersangkutan.
