PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Perencanaan penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan (2) Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas : a. rencana tindakan yang akan dilakukan; b. siapa yang melaksanakan tindakan;
c. sarana dan prasarana yang diperluka ;dan d. prosedur standar yang harus dilakukan.
