PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR...
Pasal 4
Penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing Satuan Kerja/Subsatuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
