PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II diberhentikan dari dinas keprajuritan. (2) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif melaksanakan tugas.
