PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF
Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. Memiliki ijazah pendidikan formal kesehatan; b. Memiliki sertifikat pendidikan dan latihan Tenaga Kesehatan Preventif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Kesehatan.
