PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang POSTUR PERTAHANAN NEGARA
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
