PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berhak menerima Tanda Penghargaan Bela Negara yaitu: a. institusi pemerintah; b. kesatuan TNI; c. kesatuan Polri; d. organisasi; dan e. swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id
