PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 31
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
