PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN
(1) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada WNI berupa Medali dan Piagam. (2) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga berupa Tropi dan Piagam.
