PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI dan Lembaga yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
