PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — KRITERIA, SYARAT, DAN PROSEDUR PEMBERIAN
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Institusi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diusulkan oleh Pimpinan Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
