PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penerima Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berkewajiban: a. melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangan; b. menggunakan dukungan sesuai dengan peruntukkannya; c. memelihara sarana dan prasarana yang diterima; dan d. mencatat sarana dan prasarana dalam inventaris kekayaan negara.
