PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP DASAR
(1) Penetapan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dibuat untuk memastikan bahwa pengelolaan APIP dan pelaksanaan pengawasannya dapat dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif. (2) Penetapan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) meliputi kebijakan dan prosedur pengelolaan kantor dan kebijakan dan prosedur pelaksanaan Audit.
