PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 68
BAB 8 — STANDAR PELAPORAN AUDIT INVESTIGATIF
(1) Laporan hasil Audit kinerja yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, harus akurat, jelas, lengkap, singkat dan disusun dengan logis, tepat waktu, dan objektif yang menunjukkan hasil-hasil relevan dan upaya Auditor investigatif. (2) Laporan hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdampak besar terhadap karir seseorang atau kehidupan suatu organisasi.
