PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 65
BAB 8 — STANDAR PELAPORAN AUDIT INVESTIGATIF
Standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mencakup: a. kewajiban membuat laporan; b. cara dan saat pelaporan; c. bentuk dan isi laporan; d. kualitas laporan; e. tanggapan Auditi; dan f. penerbitan dan distribusi laporan.
