PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP DASAR
(1) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus dikomunikasikan kepada pimpinan Unit Organisasi dan Satker terkait untuk disetujui. (2) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BPK RI.
