PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 52
BAB 7 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF
(1) Standar pelaksanaan Audit investigatif mendeskripsikan sifat kegiatan Audit dan menyediakan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengelola pekerjaan yang dilakukan oleh Auditor. (2) Standar pelaksanaan Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tentang: a. perencanaan; b. supervisi; c. pengumpulan dan pengujian bukti; dan d. dokumentasi.
