PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 49
BAB 6 — STANDAR TINDAK LANJUT AUDIT KINERJA
(1) Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a untuk memberikan penegasan kepada Auditi untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan Audit kinerja dan rekomendasi. (2) Penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Auditi secara tertulis.
