PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 44
BAB 5 — STANDAR PELAPORAN AUDIT KINERJA
(1) Selain laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Auditor juga harus melaporkan adanya kelemahan atas sistem pengendalian intern Auditi, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan. (2) Dalam hal menentukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecurangan, Auditor dapat menggunakan Konsultan Hukum.
