PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 34
BAB 4 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
(1) Auditor harus mengumpulkan dan menguji bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c untuk mendukung kesimpulan dan temuan Audit kinerja. (2) Proses pengumpulan dan pengujian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti dari sebuah Audit.
