PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 32
BAB 4 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi Audit dengan tujuan untuk mengetahui: a. pemahaman anggota tim Audit atas rencana Audit; b. kesesuaian pelaksanaan Audit dengan standar Audit; c. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja Audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit; dan d. kelengkapan dan akurasi laporan Audit yang mencakup terutama pada kesimpulan Audit dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit. www.djpp.kemenkumham.go.id
