PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 29
BAB 4 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
(1) Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan mengetahui pemahaman Auditor terhadap rancangan sistem pengendalian intern dan menguji penerapannya yang dapat digunakan untuk menentukan saat dan jangka waktu serta penentuan prosedur yang diperlukan. (2) Evaluasi atas sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi catatan dan dokumen, atau mereviu laporan pihak lain.
