Pasal 27
BAB 4 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) adalah untuk menilai bahwa Auditi telah menjalankan kegiatannya secara ekonomis, efisien, dan efektif serta untuk mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) www.djpp.kemenkumham.go.id
meliputi aspek keuangan dan operasional Auditi. (3) Metodologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi: a. penetapan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur Audit tertentu; b. penetapan bukti yang diuji; c. penggunaan teknologi Audit yang sesuai seperti teknik sampling dan pemanfaatan komputer untuk alat bantu Audit; d. pembandingan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan e. perancangan prosedur Audit untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan. (4) Alokasi sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) harus ditentukan sesuai untuk mencapai sasaran penugasan yang didasarkan pada evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumberdaya.
