Pasal 20
BAB 3 — STANDAR UMUM AUDIT KINERJA DAN AUDIT INVESTIGATIF
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya, Auditor harus mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berupa pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan. (2) Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria dan persyaratan bagi seorang Auditor. (3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendidikan untuk TNI Akademi TNI/PA PK/Secapa dan untuk PNS paling rendah S-1 atau yang setara; b. memiliki kompetensi teknis, antara lain Auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan, dan komunikasi; dan/atau c. Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Diklat profesional berkelanjutan (continuing professional education). (4) Dalam keadaan tertentu, Pimpinan APIP dapat menggunakan tenaga ahli dari luar yang kompetensinya tidak dimiliki oleh Auditor.
