PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 12
BAB 2 — PRINSIP DASAR
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dapat berbentuk tertulis atau bentuk lainnya. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditangani dengan mekanisme dan prosedur yang jelas, transparan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat dipertanggungjawabkan. (3) Pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti antara lain sebagai berikut: a. hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik; dan b. penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara.
