PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP DASAR
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan pengawasan sesuai dengan rencana pengawasan tahunan, hambatan yang dijumpai serta rencana pengawasan periode berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi dan Satker terkait, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
