PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT...
Pasal 11
BAB 3 — STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional khusus/ lapangan serta diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus/lapangan dan dapat diperuntukkan bagi antar jemput pegawai.
