PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 45
BAB 5 — PENANDATANGANAN SURAT PENGAKUAN HUTANGDAN PERIZINAN
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani SPH diberi waktu 20 (dua puluh) hari sejak SPH diterima. (2) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari pejabat yang berwenang tidak menandatangani SPH tanpa alasan yang sah, penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan persetujuan pengesahan kepada Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dalam hal ini Direktur Fasilitas dan Jasa Direkturat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3) Jika pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak dan/atau menunda penandatanganan SPH, penolakan dan/atau penundaan harus disertai dengan alasan yang sah.
