Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN UMUM
Penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. periodisasi proses penganggaran; b. proses iteratif, yaitu dilakukan berulang untuk mendapatkan rumusan dokumen teknis, calon penyedia
dan perkiraan biaya/LCC yang terbaik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; c. konsistensi pencapaian sasaran postur yaitu kemampuan, kekuatan, dan gelar baik dan sisi waktu maupun tempat; d. memaksimalkan data/referensi; e. pendokumentasian proses secara kronologis; f. memenuhi kebutuhan Alutsista TNI dengan lebih mengutamakan penggunaan produk industri dalam negeri untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan; g. dalam memenuhi kebutuhan Alutsista TNI, harus melalui proses standardisasi, kelaikan dan kodifikasi Alutsista TNI; h. dokumen Renbut Alutsista TNI harus dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses penganggaran yang memenuhi kelayakan dan pengadaan yang cepat dan akuntabel; dan i. dokumen Renbut sebagai dasar dalam pengajuan penganggaran, sehingga diharapkan memperlancar penelaahan, mengurangi pemblokiran (tanda bintang) dan revisi, serta memperlancar proses pengadaan.
