Pasal 43
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan Renbut Alutsista TNI melalui APBN Kementerian Pertahanan dan TNI yang meliputi: a. honorarium personel organisasi Renbut Alutsista TNI termasuk staf pendukung dan staf pelaksana; b. biaya rapat, diskusi, perjalanan dinas untuk peninjauan, mengikuti demo/ uji coba, pengumpulan dan pengolahan data;
c. biaya penggandaan dokumen Renbut Alutsista TNT; dan d. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Renbut Alutsista TNI. (2) Kementerian Pertahanan dan TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Kementerian Pertahanan/TNI terkait honorarium bagi personel organisasi Renbut Alutsista TNI, yang diajukan pada saat pengajuan biaya Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga untuk anggaran tahun berikutnya. (3) Kebutuhan pembiayaan mulai dibuat perkiraannya pada saat perumusan Backward Planning, untuk kemudian terus disempurnakan secara iteratif oleh Ditjen Kuathan Kemhan sampai dengan menjelang dibutuhkan untuk proses penganggaran.
