PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA...
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Alur Renbut Alutsista TNI dimulai setelah Postur Pertahanan Negara disahkan sampai dengan menghasilkan dokumen Renbut yang memenuhi kelayakan untuk proses penganggaran. (2) Alur Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
