PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 16
BAB 4 — PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa usulan pemberhentian dari Tim Audit.
