PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 13
BAB 4 — PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Pimpinan APIP atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Kode Etik; (2) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu; dan c. usulan pemberhentian dari Tim Audit. (3) Dalam hal tertentu, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan APIP. www.djpp.kemenkumham.go.id
