PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pemantauan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna
Barang merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
