Pasal 29
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab atas Pengawasan dan Pengendalian BMN. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan Pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN; b. melakukan Penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN; c. melakukan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, serta
Pemeliharaan dan Pengamanan Alutsista dalam kondisi tertentu apabila terjadi permasalahan; d. memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN; e. meminta aparat pengawas intern atau inspektorat untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil Pemantauan, Penertiban dan Investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan f. menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
