PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri dapat membentuk Tim Investigasi dan/atau memerintahkan aparat pengawas intern untuk melakukan audit. (2) Aparat pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan; dan b. Inspektorat Jenderal Mabes TNI dan Angkatan.
