PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri dapat melakukan Investigasi apabila dari hasil Pemantauan terdapat permasalahan terhadap Alutsista.
