Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Penggunaan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. BMN belum diusulkan penetapan status penggunaannya kepada Pengelola Barang; b. BMN belum ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri sesuai dengan batas kewenangannya; c. BMN digunakan tidak sesuai dengan penetapan status penggunaannya; dan/atau d. BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA. (2) Hasil Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang dengan melakukan hal berikut: a. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang; b. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri MENETAPKAN status penggunaan sesuai batas kewenangannya; c. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengembalikan Penggunaan BMN sesuai dengan penetapan status penggunaannya; dan d. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan BMN tersebut kepada Pengelola Barang.
