PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban sebagai tindak lanjut dari: a. hasil Pemantauan, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. surat permintaan Penertiban BMN dari Pengelola Barang, sebagai tindak lanjut dari hasil Pemantauan dan/atau Investigasi Pengelola Barang dan/atau hasil audit aparat Pengawasan intern Pemerintah.
